Pemdes Margasana Lengkapi Berkas Ikrar Wakaf untuk Percepat Legalitas Tanah Wakaf
Oleh KUA JATILAWANG
Banyumas – Pemerintah Desa Margasana melakukan pelengkapan berkas ikrar wakaf sebagai upaya mendukung percepatan proses legalisasi tanah wakaf yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan umat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Jatilawang. Rabu (01/07)
Pelengkapan berkas dilakukan oleh Pemerintah Desa Margasana dan pihak terkait dengan berkoordinasi bersama Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Dokumen yang dilengkapi meliputi persyaratan administrasi yang diperlukan untuk proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Perangkat Desa Margasana menyampaikan bahwa kelengkapan administrasi menjadi tahapan penting agar proses ikrar wakaf dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, legalitas tersebut juga bertujuan menjaga pemanfaatan tanah wakaf agar tetap sesuai dengan peruntukannya dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
Petugas KUA memberikan pendampingan dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diajukan. Apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, proses pelaksanaan ikrar wakaf akan segera dijadwalkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui sinergi antara Pemerintah Desa Margasana, wakif, nazhir, dan KUA, diharapkan proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf dapat berjalan lancar sehingga aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah maupun kesejahteraan masyarakat.
