KUA Berikan Layanan Konsultasi Prosedur dan Persyaratan Nikah di Luar KUA
Purwokerto – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purwokerto Barat memberikan pelayanan konsultasi mengenai prosedur dan persyaratan nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) kepada salah seorang warga Kelurahan Kober, Jumat (15/10), bertempat di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat.
Pelayanan konsultasi ini merupakan bagian dari komitmen KUA Purwokerto Barat dalam memberikan informasi yang jelas, transparan, dan mudah dipahami oleh masyarakat terkait administrasi serta prosedur pelaksanaan pernikahan.
Dalam konsultasi tersebut, warga memperoleh penjelasan mengenai tahapan pendaftaran nikah, dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan, serta ketentuan pelaksanaan akad nikah di luar kantor KUA. Penjelasan ini diharapkan dapat membantu warga memahami proses yang harus dilalui sehingga persiapan pernikahan dapat dilakukan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pelayanan konsultasi secara langsung, KUA Purwokerto Barat berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat sekaligus menjawab pertanyaan terkait layanan pencatatan nikah.
KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan adanya layanan konsultasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami prosedur dan persyaratan pernikahan serta dapat mempersiapkan seluruh kebutuhan administrasi secara tertib dan tepat waktu. (is/tum)
