KUA Wangon Tempel Pengumuman Pernikahan di Papan Pengumuman, Wujud Transparansi Pelayanan
Wangon – JFU (Jabatan Fungsional Umum) KUA Wangon melaksanakan kegiatan menempelkan pengumuman pernikahan pada papan pengumuman kantor sebagai bagian dari tahapan administrasi pelayanan pencatatan nikah. Kegiatan ini dilakukan untuk menyampaikan informasi rencana pernikahan kepada masyarakat sekaligus mendukung keterbukaan informasi dalam pelayanan publik. Dengan pemasangan pengumuman tersebut, KUA Wangon berupaya memberikan pelayanan yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jum'at (16/10)
Pemasangan pengumuman pernikahan merupakan salah satu bagian dari proses administrasi sebelum pelaksanaan akad nikah. Informasi yang dicantumkan disesuaikan dengan data pendaftaran pernikahan yang telah diproses oleh petugas. Melalui papan pengumuman yang tersedia di kantor, masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai ketentuan, sementara petugas memastikan dokumen dipasang secara rapi dan pada tempat yang telah disediakan.
Teguh, staf KUA Wangon, menyampaikan bahwa pemasangan pengumuman pernikahan perlu dilakukan dengan teliti agar informasi tersampaikan secara baik. “Setiap tahapan administrasi pernikahan harus dilaksanakan dengan tertib, termasuk pemasangan pengumuman di papan yang telah disediakan. Kami berupaya memastikan proses ini berjalan sesuai prosedur sebagai bagian dari tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Teguh.
Pegawai KUA Wangon menambahkan bahwa kegiatan administrasi seperti pemasangan pengumuman pernikahan merupakan bagian penting dari pelayanan yang menyeluruh. Ketelitian dalam memeriksa data, menyiapkan dokumen, dan menempatkan pengumuman membantu mendukung kelancaran proses pencatatan nikah. Selain itu, koordinasi antarpegawai diperlukan agar setiap tahapan pelayanan dapat terlaksana secara efektif, profesional, dan sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan ini, KUA Wangon terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pencatatan nikah dengan mengedepankan ketertiban administrasi, transparansi informasi, dan tanggung jawab petugas. Pemasangan pengumuman pernikahan menjadi salah satu bentuk pelaksanaan prosedur pelayanan yang mendukung keterbukaan kepada masyarakat. Dengan kerja sama dan ketelitian seluruh pegawai, diharapkan pelayanan KUA Wangon semakin baik serta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pencatatan pernikahan. (Srf)
