KUA Berikan Layanan Konsultasi Wali Nikah kepada Warga Pasirmuncang

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan konsultasi mengenai wali nikah kepada seorang warga Kelurahan Pasirmuncang yang akan menikahkan anaknya. Konsultasi tersebut berlangsung di ruang Kepala KUA Purwokerto Barat. Rabu (08/07)

Pelayanan konsultasi disampaikan secara langsung oleh Kepala KUA Purwokerto Barat, Khalim Endri. Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan penjelasan mengenai ketentuan wali nikah sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga proses pernikahan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Khalim Endri menjelaskan bahwa konsultasi wali nikah merupakan salah satu bentuk pelayanan KUA kepada masyarakat, khususnya bagi calon pengantin dan keluarganya yang memerlukan kepastian mengenai status serta kelengkapan persyaratan pernikahan. Dengan adanya konsultasi sejak dini, diharapkan tidak terjadi kendala saat pelaksanaan akad nikah.

Warga Pasirmuncang yang menerima layanan menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan KUA Purwokerto Barat. Penjelasan yang disampaikan dinilai membantu memberikan pemahaman terkait kedudukan wali nikah serta prosedur yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan akad.

Melalui layanan konsultasi ini, KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam penyelenggaraan layanan keagamaan, khususnya di bidang pernikahan. (is)