HUT RI #81

KUA Berikan Pelayanan Konsultasi Permohonan Akta Cerai untuk Keperluan Itsbat Nikah

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Purwokerto — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan konsultasi terkait permohonan akta cerai kepada salah seorang warga Perumahan GSMT Purwokerto. Konsultasi tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi keperluan administrasi itsbat nikah. Selasa (22/09)

Pelayanan berlangsung di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Dalam konsultasi tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan yang perlu dipenuhi oleh warga terkait permohonan akta cerai, mengingat mantan suaminya telah meninggal dunia.

Petugas KUA Purwokerto Barat memberikan pendampingan dan informasi secara jelas agar yang bersangkutan dapat memahami tahapan administrasi yang harus ditempuh. Konsultasi ini menjadi bagian dari komitmen KUA dalam memberikan pelayanan administrasi keagamaan yang mudah dipahami dan membantu masyarakat memperoleh kepastian terkait dokumen pernikahan.

Selain memberikan informasi mengenai dokumen yang diperlukan, petugas juga menjelaskan keterkaitan dokumen tersebut dengan proses itsbat nikah, sehingga warga dapat mempersiapkan berkas sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pelayanan konsultasi ini, KUA Purwokerto Barat terus berupaya memberikan pelayanan yang responsif kepada masyarakat, khususnya dalam membantu menyelesaikan persoalan administrasi pernikahan dan dokumen hukum keluarga. (is)