KUA Berikan Pelayanan Revisi Nama pada Buku Nikah
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kembali memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat berupa revisi nama pada buku nikah milik warga Kelurahan Pasirmuncang. Senin (18/05).
Layanan ini dilakukan menyusul ditemukannya perbedaan penulisan nama antara dokumen buku nikah orang tua dan ijazah anak. Menurut petugas layanan, perbedaan data nama dalam dokumen resmi kerap menjadi kendala dalam pengurusan administrasi pendidikan maupun kependudukan. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk segera melakukan klarifikasi dan perbaikan data apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Warga Kelurahan Pasirmuncang yang datang ke KUA pada hari ini mengajukan permohonan revisi nama setelah pihak sekolah anak menemukan perbedaan ejaan antara ijazah dan buku nikah orang tua. Proses verifikasi dilakukan dengan mencocokkan dokumen asli seperti KTP, KK, akta kelahiran, serta buku nikah yang bersangkutan.
Petugas KUA menyampaikan bahwa proses perbaikan data dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pengecekan arsip dan validasi dokumen sebelum perubahan dicatat secara resmi.
Pelayanan ini mendapat apresiasi dari warga karena membantu memperlancar urusan administrasi pendidikan anak, terutama dalam proses pendaftaran jenjang pendidikan berikutnya. (is)
Pemeriksaan Wali Catin Karanglewas, Kakak Kandung Gantikan Ayah yang Telah Wafat
Banyumas – Pelayanan pemeriksaan wali calon pengantin (catin) berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) KUA Purwokerto Barat pada hari ini, Senin (18/05). Salah satu pasangan catin yang datang diketahui berasal dari Karanglewas Lor, dengan proses pemeriksaan wali yang menjadi perhatian karena adanya pergantian wali nasab.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak KUA memastikan bahwa wali dari calon pengantin wanita tidak dapat dihadirkan secara langsung karena ayah kandungnya telah meninggal dunia. Sesuai ketentuan, posisi wali kemudian digantikan oleh kakak kandung dari calon pengantin wanita tersebut.
Petugas KUA Purwokerto Barat melakukan verifikasi administrasi dan memastikan kelengkapan dokumen serta hubungan kekerabatan antara calon pengantin dan wali pengganti. Proses ini menjadi bagian dari prosedur resmi untuk memastikan keabsahan wali dalam pelaksanaan akad nikah.
Dengan terpenuhinya syarat dan hasil verifikasi yang sesuai, pemeriksaan wali tersebut dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai prosedur pernikahan yang berlaku di KUA. (is)
