KUA Berikan Pelayanan Warga Urus Legalisir Surat Belum Menikah
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas - Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan kepada salah satu warga Kelurahan Kedungwuluh yang mengajukan legalisir Surat Keterangan Belum Menikah untuk keperluan pendaftaran calon anggota TNI. Rabu (13/05)
Warga datang ke KUA Purwokerto Barat dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan untuk dilakukan pemeriksaan dan legalisir surat. Kepala KUA Purwokerto Barat memberikan pelayanan secara teliti guna memastikan keabsahan dokumen yang akan digunakan sebagai salah satu syarat administrasi pendaftaran TNI.
Pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Purwokerto Barat dalam memberikan pelayanan administrasi keagamaan yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat. Dengan adanya pelayanan legalisir tersebut, diharapkan masyarakat dapat terbantu dalam melengkapi berbagai kebutuhan administrasi resmi, termasuk untuk mendukung cita-cita generasi muda dalam mengabdi kepada bangsa dan negara melalui institusi TNI.
KUA Purwokerto Barat terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan sikap humanis, responsif, dan akuntabel demi terciptanya kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan. (is)
