HUT RI #81

KUA Cilongok Fasilitasi Ikrar Wakaf Tanah untuk Pondok Pesantren Biroyatul Huda 2

Oleh HUMAS
SHARE

Cilongok – Kantor Urusan Agama (KUA) Cilongok kembali melaksanakan pelayanan keagamaan melalui kegiatan ikrar wakaf satu bidang tanah yang diperuntukkan bagi Pondok Pesantren Biroyatul Huda 2. Ikrar wakaf tersebut dilakukan oleh wakif, Gus Asroru Maula, dengan menunjuk Badan Hukum Nahdlatul Ulama (BHNU) sebagai nadzir yang akan menerima dan mengelola harta benda wakaf sesuai dengan peruntukannya. Senin (02/10)

Kegiatan ikrar wakaf ini dihadiri oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Tim Percepatan Wakaf KUA Cilongok, serta nadzir wakaf dari Badan Hukum Nahdlatul Ulama. Pelaksanaan ikrar wakaf menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian administrasi dan legalitas terhadap aset wakaf agar dapat dikelola secara tertib, amanah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, KUA Cilongok terus berkomitmen mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf serta mendorong optimalisasi pemanfaatan wakaf untuk kepentingan umat. Wakaf tanah bagi Pondok Pesantren Biroyatul Huda 2 diharapkan dapat menjadi amal jariyah yang memberikan manfaat berkelanjutan, khususnya dalam mendukung kegiatan pendidikan Islam, pengembangan pesantren, dan pembinaan generasi penerus yang berilmu serta berakhlak mulia.