KUA Jatilawang Layani Permohonan Duplikat Buku Nikah yang Hilang
Oleh KUA JATILAWANG
Jatilawang, 5 Oktober 2026 — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatilawang terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pada Senin, 5 Oktober 2026, KUA Kecamatan Jatilawang melayani permohonan duplikat buku nikah bagi masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen penting tersebut. Pelayanan diberikan dengan ramah, santun, dan penuh perhatian agar masyarakat merasa nyaman serta mendapatkan kepuasan dalam memperoleh layanan.
Permohonan duplikat buku nikah menjadi salah satu bentuk pelayanan administrasi yang diberikan KUA kepada masyarakat. Bagi pasangan suami istri yang buku nikahnya hilang, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum proses penerbitan duplikat dapat dilakukan. Persyaratan tersebut meliputi surat pengantar dari desa, surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian, fotokopi KTP suami dan istri, serta fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Selain persyaratan administrasi tersebut, bagi masyarakat yang menginginkan duplikat buku nikah, juga diwajibkan menyerahkan pasfoto ukuran 2 x 3 dengan latar belakang biru sebanyak tiga lembar. Pasfoto tersebut diperlukan sebagai bagian dari kelengkapan penerbitan duplikat buku nikah sehingga dokumen yang diterima dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, bagi masyarakat yang hanya membutuhkan duplikat kutipan akta nikah dalam bentuk lembaran, tidak diperlukan pasfoto. Dengan adanya perbedaan persyaratan tersebut, masyarakat dapat memilih jenis dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan keperluannya. Petugas KUA Kecamatan Jatilawang juga memberikan penjelasan secara jelas agar masyarakat dapat mempersiapkan seluruh persyaratan dengan baik dan tidak mengalami kendala dalam proses pelayanan.
Dalam memberikan pelayanan, KUA Kecamatan Jatilawang senantiasa mengedepankan sikap ramah, senyum, dan sapa. Petugas berusaha memberikan informasi serta membantu masyarakat dengan bahasa yang mudah dipahami. Sikap tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan prima, karena kepuasan masyarakat tidak hanya ditentukan oleh cepatnya proses administrasi, tetapi juga oleh keramahan dan ketulusan petugas dalam melayani.
Melalui pelayanan yang ramah, tertib, dan informatif, KUA Kecamatan Jatilawang berharap masyarakat semakin mudah dalam mengurus dokumen administrasi pernikahan. Pelayanan prima tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen KUA untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga setiap masyarakat yang datang dapat memperoleh layanan yang nyaman, jelas, dan memuaskan.(tum)
