KUA Cilongok Sajikan Data Usia Pernikahan, Dorong Masyarakat Wujudkan Keluarga yang Lebih Matang
Oleh HUMAS
Cilongok - Kantor Urusan Agama (KUA) Cilongok menyajikan informasi data usia pernikahan pada September 2026 sebagai bentuk edukasi dan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesiapan usia sebelum membina rumah tangga. Berdasarkan data yang tercatat, terdapat 70 pasangan yang melangsungkan pernikahan. Dari pihak laki-laki, sebanyak 2 orang berada pada rentang usia 19–21 tahun dan 68 orang berusia di atas 21 tahun. Sementara itu, dari pihak perempuan, sebanyak 2 orang berusia di bawah 19 tahun, 9 orang berada pada rentang usia 19–21 tahun, dan 59 orang berusia di atas 21 tahun. Senin (05/10)
Data tersebut menunjukkan bahwa mayoritas pengantin di wilayah Kecamatan Cilongok telah menikah pada usia di atas 21 tahun. Meski demikian, masih terdapat pernikahan pada usia di bawah 19 tahun yang memerlukan perhatian bersama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Sementara itu, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) merekomendasikan usia ideal menikah, yakni minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki, dengan mempertimbangkan kesiapan fisik, mental, emosional, dan sosial dalam membangun keluarga.
Melalui penyajian data ini, KUA Cilongok mengimbau masyarakat, khususnya para remaja dan orang tua, untuk lebih memperhatikan pentingnya pendewasaan usia perkawinan. Pernikahan bukan sekadar menyatukan dua insan, melainkan juga menyatukan tanggung jawab, komitmen, dan kesiapan menghadapi berbagai dinamika kehidupan rumah tangga. Dengan usia yang lebih matang, pendidikan yang memadai, serta kesiapan lahir dan batin, diharapkan calon pengantin mampu membangun keluarga yang sakinah, harmonis, dan berkualitas.
