KUA Gelar Kegiatan Rutin Amaliyah Ramadhan dan Diskusi Fiqh Munakahat Terkait Peran Penting Wali Nikah

Oleh KUA kebasen
SHARE

Banyumas - Keluarga besar KUA Kebasen memulai kegiatan rutin pagi di bulan Ramadhan dengan tadarus Al-Qur’an. Lantunan ayat suci menggema khidmat, menghadirkan ketenangan sekaligus penguatan ruhiyah bagi seluruh pegawai. Setiap ayat yang dibaca bukan sekadar rutinitas, tetapi menjadi pengingat bahwa pelayanan kepada masyarakat harus berlandaskan nilai-nilai Al-Qur’an: kejujuran, amanah, dan keadilan. Kamis (26/02)

Usai tadarus, kegiatan dilanjutkan dengan kajian kitab sebagai bentuk pendalaman ilmu dan penguatan pemahaman keislaman. Pembahasan difokuskan pada fiqh munakahat, mengingat peran strategis KUA dalam pelayanan pernikahan. Diskusi kitab berjalan interaktif, mengulas dasar-dasar hukum, rukun dan syarat nikah, hingga hikmah di balik ketentuan syariat. Kajian ini menjadi ruang belajar bersama agar setiap petugas memiliki landasan ilmiah yang kuat dalam menjalankan tugasnya.

Menjelang akhir sesi, forum dilanjutkan dengan diskusi aktual mengenai persoalan wali nikah di Indonesia. Pembahasan mengaitkan ketentuan fiqh dengan regulasi yang berlaku, seperti dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Berbagai kasus yang sering muncul di masyarakat turut dibahas, mulai dari wali nasab yang tidak memenuhi syarat, wali yang enggan menikahkan (wali ‘adhal), hingga prosedur penetapan wali hakim.

Diskusi berlangsung hangat dan solutif, menegaskan pentingnya ketelitian, kehati-hatian, serta pelayanan yang humanis dalam menangani persoalan wali nikah. Dengan bekal tadarus, kajian kitab, dan diskusi regulasi, diharapkan seluruh jajaran KUA Kebasen semakin siap memberikan pelayanan yang profesional, sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan, demi terwujudnya pernikahan yang sah, tertib administrasi, dan penuh keberkahan.