KUA Gumelar dan Pemdes Cihonje Bersinergi Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Oleh HUMAS
SHARE

Gumelar – Kantor Urusan Agama (KUA) Gumelar terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga legalitas aset keagamaan. Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Gumelar, Kambali, melakukan kunjungan koordinasi strategis ke Pemerintah Desa Cihonje untuk memperkuat tata kelola perwakafan. Rabu (08/04)

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Balai Desa Cihonje ini fokus pada agenda sinkronisasi data serta percepatan proses sertifikasi tanah wakaf. Langkah ini dinilai mendesak guna memberikan kepastian hukum bagi tempat ibadah maupun fasilitas sosial keagamaan lainnya di wilayah tersebut.

Dalam diskusi tersebut, Kambali menekankan bahwa keberadaan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sertifikat resmi merupakan perlindungan mutlak bagi aset umat agar terhindar dari potensi sengketa di masa depan.

"Koordinasi ini bertujuan untuk memetakan kembali tanah-tanah wakaf yang belum memiliki AIW maupun yang sedang dalam tahap sertifikasi. Kami ingin memastikan seluruh masjid dan mushala di Desa Cihonje memiliki payung hukum yang kuat dan tidak bermasalah secara administrasi," jelas Kambali.

Beberapa poin teknis yang menjadi pembahasan utama dalam pertemuan tersebut meliputi:

  1. Identifikasi Lokasi: Pendataan ulang titik koordinat serta verifikasi luas tanah untuk masjid, mushala, dan area pemakaman.

  2. Validasi Dokumen: Pemeriksaan kembali data autentik mengenai wakif (pemberi wakaf), nazhir (pengelola), serta saksi-saksi yang terlibat.

  3. Sosialisasi Regulasi: Rencana kolaborasi antara KUA dan Pemdes dalam mengedukasi masyarakat mengenai prosedur perwakafan sesuai aturan terbaru.

Pemerintah Desa Cihonje menyambut baik langkah proaktif dari KUA Gumelar. Pihak desa menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi komunikasi dengan para tokoh agama, pengurus takmir, dan pengelola yayasan guna mempercepat proses pemberkasan.

Melalui sinergi yang solid ini, diharapkan seluruh aset keagamaan di Desa Cihonje dapat segera terdata secara digital dan mengantongi sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tertib administrasi demi kemaslahatan umat jangka panjang. (Humas)