KUA Kebasen Edukasi Warga Terkait Prosedur Surat Beda Nama dan Ikrar Mualaf
Oleh KUA kebasen
Kebasen - KUA Kebasen melaksanakan Pelayanan kepada masyarakat, pagi buka kantor sudah menunggu berasal dari desa Sawangan Kebasen, membutuhkan surat keterangan jika dirinya namanya berbeda karena sebelum menikah yang bersangkutan dirubah dan perubahannya sangat jauh dari nama aslinya, dan itu terjadi sudah cukup lama, dan baru sekarang baru diurus karena akan digunakan untuk membuat paspor untuk keperluan umroh. Senin (25/05)
Untuk mendapatkan surat keterangan beda nama harus memenuhi persyaratan yaitu surat keputusan dari pengadilan dan akta kelahiran, namun yang yang bersangkutan juga belum mempunyai akta kelahiran dan dari karyawan KUA disarankan untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Berikutnya ada juga datang masyarakat menyatakan bahwa dirinya telah menjadi mualaf, namun setelah menanyakan proses dan persyaratan, ternyata belum sesuai dengan aturan, sehingga disarankan untuk memenuhi persyaratan, misal surat pengantar dari desa, fc KTP/KK, dua orang saksi dan surat pernyataan bermaterai, pas foto ukuran 4x3 dua lembar. Setelah memenuhi persyaratan baru dilaksanakan ikrar dan dicatat oleh KUA dan diberikan syahadah sebagai bukti telah masuk Islam.
