Penyuluh Koordinasi dan Evaluasi Perwakafan Bersama PPAIW Wangon
Oleh KUA Wangon
Banyumas — Penyuluh Agama Islam KUA Wangon melaksanakan koordinasi dan evaluasi terkait pelaksanaan pelayanan perwakafan bersama Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Wangon. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan ketertiban administrasi dan kualitas pelayanan wakaf kepada masyarakat. Kamis (03/09)
Koordinasi dilakukan dengan membahas berbagai hal yang berkaitan dengan proses perwakafan, mulai dari kelengkapan persyaratan, pencatatan administrasi, hingga tindak lanjut terhadap proses wakaf yang sedang berjalan. Evaluasi ini penting dilakukan agar setiap tahapan pelayanan dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan.
Penyuluh Agama KUA Wangon, Sarif, mengatakan bahwa koordinasi dengan PPAIW perlu dilakukan secara rutin untuk menyamakan pemahaman dan memastikan pelayanan berjalan optimal. “Perwakafan menyangkut amanah umat, sehingga proses administrasinya harus dilakukan dengan teliti. Koordinasi dan evaluasi menjadi bagian penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam setiap tahapan pelayanan,” ujarnya.
Sarif menambahkan, Penyuluh Agama memiliki peran dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi wakaf. “Kami terus mendorong masyarakat agar memahami persyaratan dan prosedur perwakafan. Dengan administrasi yang tertib, aset wakaf akan memiliki kejelasan status dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf,” tuturnya.
Melalui koordinasi dan evaluasi bersama PPAIW Wangon, KUA Wangon berkomitmen memperkuat pelayanan perwakafan yang profesional, tertib, dan amanah. Sinergi antara Penyuluh Agama dan PPAIW diharapkan dapat memberikan kemudahan serta kepastian kepada masyarakat dalam melaksanakan proses perwakafan.(srf)
