KUA Kebasen Layani Sinkronisasi Nama di Buku Nikah Demi Kelancaran Administrasi Keluarga

Oleh KUA kebasen
SHARE

Banyumas - KUA Kebasen, melaksanakan Pelayanan kepada Masyarakat untuk mengurus Nama yang berbeda, antara buku nikah dan dokumen lainnya. Datang warga Asal Wanareja, Cilacap yang menikah dengan warga Kaliwedi Kebasen, dan bermukim di Wanareja, Cilacap baru menyadari bahwa nama yang tertera di buku nikah, berbeda, dengan yang ada di KK, KTP, maupun Ijasah anaknya, dan sekarang dibutuhkan untuk keperluan pembuatan akta kelahiran anaknya, dan nama yang akan dipakai adalah nama dalam dokumen lainnya. Senin (02/02)

Untuk menyesuaikan nama antara di buku nikah dengan dokumen lainnya, haruslah ada dasarnya, yaitu akta kelahiran yang bersangkutan, barulah KUA bisa mengeluarkan surat yang menerangkan bahwa nama yang tertera dalam surat nikah dan yang tertera di dokumen lainnya, adalah orang yang sama.

Kasus seperti ini sering terjadi, karena orang yang menikah pada tahun sebelum 1990 an, khususnya msyarakat desa akan menambahkan nama di awal pada pengantin laki-laki, biasanya ditambahi nama Ahmad atau Muhammad, dan ini sering menimbulkan masalah dikemudian hari, jika tidak teliti.