HUT RI #81

KUA Kebasen Perketat Verifikasi Berkas Nikah Sebelum Diunggah ke SIMKAH

Oleh KUA kebasen
SHARE

Banyumas - KUA Kebasen berbagai macam pelayanan, pendaftaran nikah, Catin  Putra asal  desa Bangsa kecamatan Kebasen dengan  pasangan Catin Putri asal Kabupaten Tasik Malaya, Jawa Barat, yang sebelumnya pernah ke KUA Kebasen, untuk meminta surat rekomendasi, untuk menikah di tempat Catin putri, entah kenapa , malah sebaliknya, niatnya melaksanakan pernikahan di KUA Kebasen, namun karena persyaratan belum lengkap, sehingga harus dilengkapi terlebih dahulu agar bisa terlaksanakan pernikahan. Masih cukup banyak yang harus dilengkapi, termasuk juga saksi dan wali nikah. Senin (14/09)

PPN dari desa Kaliwedi dan Randegan Kecamatan Kebasen juga membantu pendaftaran Calon pengantin dari masing-masing desanya, dengan membawa berkas persyaratan nikah, karena sudah cukup berpengalaman, pelaksanaan pendaftaran cukup cepat dan lancar, seluruh berkas dicek, KTP, KK dan akta kelahiran, dalam KTP yang haru dicek dengan teliti, apakah namanya sudah benar, tidak ada perbedaan baik di KK, maupun akta kelahiran, dan dokumen lainnya. Status perkawinan, sudah pernah menikah atau atau belum, apabila sudah pernah menikah,  statusnya sudah harus diganti janda atau duda cerai/ meninggal.

Untuk pendaftaran nikah yang dari luar kecamatan harus menyertakan N10 atau surat rekomendasi dari KUA asal, yang sudah dicap dan tanda tangani Kepala KUA setempat, dan apabila waktu pendaftaran kurang dari 10 hari kerja harus menyertakan surat dispensasi Camat. Setelah seluruh dokumen dicek lengkap dan sesuai, baru diunggah ke apklikasi SIMKAH, dan selanjutnya Calon Pengantin dibinwin oleh Penghulu atau Penyuluh Agama Islam Kebasen.