KUA Laksanakan Akad Nikah di RS Geriatri Purwokerto, Wujudkan Pelayanan Prima bagi Catin
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat melaksanakan prosesi akad nikah pasangan pengantin atas nama M. Chayyan Bagaskara dari Kabupaten Banjarnegara dan Septia Dwi Zahra dari Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur. Kamis (16/07).
Pelaksanaan akad nikah berlangsung di RS Geriatri Purwokerto berdasarkan Surat Rekomendasi Menikah di Wilayah Kecamatan Purwokerto Barat. Prosesi tersebut dilaksanakan secara khusus di rumah sakit atas permintaan wali dari calon pengantin wanita yang saat ini sedang menjalani perawatan.
Kepala KUA Purwokerto Barat, Khalim Endri, didampingi Penghulu Baru, Ibnu Musyaddid, yang hadir untuk melaksanakan pencatatan dan prosesi akad nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun dilaksanakan di lingkungan rumah sakit, rangkaian ijab kabul berlangsung dengan tertib, khidmat, dan penuh haru.
Kehadiran KUA Purwokerto Barat dalam pelayanan akad nikah di luar kantor merupakan bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya bagi calon pengantin yang memiliki kondisi tertentu sehingga membutuhkan pelayanan di lokasi yang berbeda.
Dengan terlaksananya akad nikah tersebut, M. Chayyan Bagaskara dan Septia Dwi Zahra resmi menjadi pasangan suami istri. KUA Purwokerto Barat turut mendoakan agar kedua mempelai senantiasa diberikan keberkahan, keharmonisan, serta mampu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
KUA Purwokerto Barat terus berupaya memberikan pelayanan pernikahan yang profesional, ramah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk menghadirkan layanan pencatatan nikah yang tetap berjalan sesuai aturan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan calon pengantin. (is)
