KUA Layani Konsultasi Ralat Nama pada Buku Nikah

Oleh KUA JATILAWANG
SHARE

Jatilawang — Kantor Urusan Agama (KUA) Jatilawang menerima layanan konsultasi terkait ralat nama pada buku nikah, di ruang pelayanan KUA Jatilawang. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pelayanan administrasi kepada masyarakat dalam membantu penyelesaian kesalahan data identitas pada dokumen pernikahan. Senin (18/05)

Konsultasi dilakukan oleh warga desa Tunjung  yang mendatangi KUA untuk memperoleh informasi mengenai tata cara perbaikan nama pada buku nikah. Ketidaksesuaian data yang ditemukan umumnya berupa perbedaan penulisan nama antara buku nikah dengan dokumen resmi lainnya, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.

Petugas pelayanan KUA Jatilawang memberikan penjelasan secara rinci mengenai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pemohon. Beberapa dokumen yang diminta antara lain buku nikah asli, fotokopi identitas diri, kartu keluarga, serta dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan data identitas pemohon.

Kepala KUA Jatilawang menyampaikan bahwa layanan konsultasi ini bertujuan membantu masyarakat memperoleh kepastian administrasi yang sesuai dengan data kependudukan resmi. Menurutnya, kesesuaian identitas pada dokumen pernikahan sangat penting untuk menghindari hambatan dalam pengurusan administrasi di masa mendatang.

Selain memberikan arahan terkait prosedur ralat nama, petugas juga melakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen yang dibawa oleh pemohon. Setelah proses verifikasi dilakukan, masyarakat diberikan penjelasan mengenai tahapan penyelesaian sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Pelayanan konsultasi berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Melalui layanan konsultasi ini, KUA Jatilawang berharap masyarakat semakin memahami pentingnya validitas data pada dokumen resmi negara, khususnya buku nikah. KUA Jatilawang juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat. (zu)