KUA Layani Legalisir Surat Belum Menikah Warga Daftar TNI
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan legalisir surat keterangan belum menikah. Selasa (21/04)
Pelayanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan administrasi, khususnya untuk keperluan melengkapi persyaratan pendaftaran TNI salah seorang warga yang bernama M. Dandi Al Fakhri dari Bancarkembar Purwokerto Utara. Surat Keterangan tersebut menjadi salah satu dokumen penting yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar.
Proses legalisir berlangsung dengan tertib dan lancar di Balai Nikah KUA Purwokerto Barat. Petugas memastikan bahwa dokumen yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum dilakukan pengesahan.
KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mengedepankan ketelitian, kecepatan, dan keramahan. Diharapkan, pelayanan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi secara mudah dan tepat waktu. (is)
