KUA Layani Pendaftaran Nikah Calon Pengantin Pasir Kidul
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto Barat — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purwokerto Barat kembali memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui layanan pendaftaran nikah bagi calon pasangan pengantin asal Kelurahan Pasir Kidul, Senin (28/09).
Pelayanan pendaftaran nikah tersebut berlangsung di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Dalam prosesnya, calon pasangan pengantin didampingi oleh Petugas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) atau Kayim Kelurahan Pasir Kidul, Rois.
Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh layanan administrasi pernikahan. Petugas KUA Purwokerto Barat memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku, mulai dari penerimaan berkas hingga proses pemeriksaan kelengkapan administrasi calon pengantin.
Kehadiran Petugas P3N (Kayim) Pasir Kidul turut membantu memastikan proses pelayanan berjalan tertib dan lancar. Kolaborasi antara KUA dan perangkat di tingkat kelurahan diharapkan dapat semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus keperluan administrasi pernikahan.
KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang ramah, mudah, transparan, dan sesuai ketentuan bagi seluruh masyarakat. Pelayanan prima diharapkan dapat memberikan pengalaman yang baik bagi calon pengantin sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pelayanan publik yang profesional.
Melalui pelayanan yang optimal dan pendampingan dari berbagai pihak, proses pendaftaran nikah bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat diharapkan dapat berlangsung secara efektif, tertib, dan memberikan kepastian bagi calon pasangan pengantin. (is/tum)
