HUT RI #81

KUA Layani Permohonan Dokumen Ralat Buku Nikah Warga Rawaheng

Oleh KUA Wangon
SHARE

Wangon -- Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon menerima permohonan dokumen ralat buku nikah dari warga Desa Rawaheng. Permohonan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya warga untuk melakukan pembetulan data pada dokumen buku nikah agar sesuai dengan data administrasi yang benar. Rabu (09/09)

Dalam pelayanan tersebut, pegawai KUA Wangon melakukan pencermatan terhadap data dan dokumen yang berkaitan dengan buku nikah. Proses pemeriksaan dilakukan secara teliti untuk memastikan informasi yang akan diralat memiliki dasar administrasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Murti menjelaskan bahwa setiap permohonan ralat buku nikah perlu melalui pemeriksaan data secara cermat. “Kami perlu mencocokkan data yang tercantum dalam buku nikah dengan dokumen pendukung agar proses ralat dapat dilakukan secara tepat dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari,” jelasnya.

Sutiyah menambahkan bahwa warga yang mengajukan ralat perlu melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan. “Kami memberikan penjelasan kepada warga mengenai berkas yang perlu disiapkan, sehingga proses permohonan dapat berjalan lebih tertib dan mudah,” ungkapnya.

Pelayanan permohonan dokumen ralat buku nikah bagi warga Desa Rawaheng tersebut menjadi salah satu bentuk pelayanan administrasi perkawinan di KUA Wangon. Dengan pemeriksaan yang teliti dan komunikasi yang baik, KUA Wangon berupaya membantu masyarakat memperoleh dokumen perkawinan dengan data yang benar dan sesuai ketentuan.(srf)