KUA Layani Permohonan Duplikat Buku Nikah Warga Kelurahan Rejasari
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kembali memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat melalui permohonan penerbitan duplikat buku nikah bagi warga Kelurahan Rejasari. Pelayanan tersebut dilaksanakan di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Kamis (16/07)
Dalam kegiatan pelayanan tersebut, petugas KUA Purwokerto Barat menerima permohonan duplikat buku nikah sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi yang diajukan oleh pemohon. Proses ini dilakukan untuk memastikan data dan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Petugas pelayanan memberikan arahan kepada warga terkait tahapan pengajuan duplikat buku nikah, termasuk pengecekan data pernikahan yang tercatat dalam administrasi KUA sebagai dasar penerbitan dokumen pengganti.
Kepala KUA Purwokerto Barat menyampaikan bahwa pelayanan duplikat buku nikah merupakan salah satu bentuk komitmen KUA dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi keagamaan. Buku nikah menjadi dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai keperluan administrasi kependudukan maupun layanan lainnya.
“Melalui pelayanan yang cepat, mudah, dan sesuai prosedur, kami berupaya membantu masyarakat yang membutuhkan dokumen pengganti akibat buku nikah hilang maupun mengalami kerusakan,” ujarnya.
Dengan adanya pelayanan administrasi yang optimal, KUA Purwokerto Barat terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang ramah, profesional, dan responsif bagi seluruh masyarakat di wilayah kerjanya. (is)
