KUA Layani Permohonan Legalisir Buku Nikah Warga yang Akan Menikah di Sragen
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan permohonan legalisir buku nikah kepada salah seorang warga yang sebelumnya melangsungkan pernikahan di Kabupaten Sragen. Selasa (22/09)
Pelayanan tersebut berlangsung di ruang pelayanan KUA Kecamatan Purwokerto Barat. Meskipun buku nikah yang dimiliki warga tersebut diterbitkan berdasarkan pernikahan yang tercatat di Sragen, petugas KUA Purwokerto Barat tetap memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur dan ketentuan administrasi yang berlaku.
Dalam proses pelayanan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh pemohon. Pelayanan dilakukan dengan mengedepankan ketelitian agar dokumen yang dilegalisir sesuai dengan data dan dokumen pencatatan pernikahan yang dimiliki pemohon.
Pelayanan legalisir buku nikah menjadi salah satu bentuk pelayanan administrasi kepada masyarakat yang membutuhkan pengesahan dokumen pernikahan untuk berbagai keperluan. KUA Purwokerto Barat berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan kepada setiap masyarakat yang datang membutuhkan layanan.
Dengan adanya pelayanan tersebut, masyarakat yang membutuhkan legalisir dokumen pernikahan diharapkan dapat memperoleh informasi dan layanan administrasi secara jelas serta sesuai prosedur. (is)
