KUA Layani Permohonan Surat Keterangan Wali Warga Pasirmuncang
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kembali memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat dengan melayani permohonan Surat Keterangan Wali dari seorang warga Kelurahan Bantarsoka yang akan menikahkan anaknya. Pelayanan berlangsung di ruang balai pelayanan KUA Purwokerto Barat. Rabu (08/07)
Petugas KUA Purwokerto Barat menerima dan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan pemohon sebelum memproses penerbitan Surat Keterangan Wali. Proses pelayanan dilaksanakan secara tertib, cepat, dan sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku dalam pelayanan pencatatan nikah. Komitmen pelayanan administrasi yang cepat dan profesional merupakan bagian dari upaya KUA dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Surat Keterangan Wali menjadi salah satu dokumen penting dalam proses administrasi pernikahan, khususnya untuk memastikan kejelasan status dan keabsahan wali nikah sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui pelayanan ini, masyarakat memperoleh pendampingan dan penjelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi sehingga proses pencatatan pernikahan dapat berjalan lancar.
KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang prima dengan mengedepankan profesionalisme, ketelitian, serta keramahan kepada setiap masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi keagamaan. Diharapkan pelayanan yang optimal ini dapat memberikan kepastian administrasi sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan KUA. (is)
