HUT RI #81

KUA Layani Permohonan Surat Rekomendasi Menikah bagi Catin Bantarsoka

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Purwokerto — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan permohonan Surat Rekomendasi Menikah kepada calon pengantin (catin) dari Kelurahan Bantarsoka yang akan melangsungkan pernikahan di wilayah kerja KUA Purwokerto Utara. Senin (31/08)

Pelayanan tersebut berlangsung di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Pengurusan permohonan rekomendasi menikah tersebut dibantu oleh Petugas P3N (Kayim) Kelurahan Bantarsoka, Kusen, yang mendampingi proses administrasi calon pengantin.

Surat rekomendasi menikah diperlukan bagi calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah di luar wilayah kerja KUA tempat calon pengantin berdomisili. Dalam hal ini, calon pengantin dari Kelurahan Bantarsoka tersebut berencana melangsungkan pernikahan di wilayah kerja KUA Purwokerto Utara pada 13 September 2026.

Petugas pelayanan KUA Purwokerto Barat memberikan pelayanan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen hingga proses permohonan surat rekomendasi menikah.

Kegiatan pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Purwokerto Barat dalam memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang mudah, tertib, transparan, dan sesuai prosedur kepada masyarakat.

Dengan adanya pendampingan dari Petugas P3N (Kayim) Kelurahan Bantarsoka, proses pengurusan administrasi calon pengantin dapat berjalan dengan lancar sehingga diharapkan seluruh persiapan administrasi pernikahan dapat terselesaikan dengan baik menjelang hari pelaksanaan.

KUA Kecamatan Purwokerto Barat terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pencatatan dan administrasi pernikahan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan responsif. (is)