KUA Layani Permohonan Surat Rekomendasi Menikah Catin Kelurahan Kober
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kembali melaksanakan pelayanan kepada masyarakat berupa permohonan surat rekomendasi menikah bagi calon pengantin (catin). Rabu (01/07)
Pelayanan kali ini diberikan kepada catin asal Kelurahan Kober yang akan melangsungkan pernikahan di wilayah Kecamatan Purwokerto Timur. Proses pengurusan administrasi tersebut turut dibantu oleh Kayim Kelurahan Kober, Harun, yang mendampingi dan memastikan kelengkapan berkas administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas KUA Purwokerto Barat melakukan pemeriksaan dokumen serta memberikan arahan terkait tahapan administrasi pernikahan lintas wilayah, termasuk penerbitan surat rekomendasi nikah sebagai salah satu syarat penting bagi catin yang akan melangsungkan akad di luar domisili KUA asal.
Pelayanan berjalan dengan tertib dan lancar, mencerminkan komitmen KUA Purwokerto Barat dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi pernikahan.
Catin tersebut direncanakan akan melangsungkan pernikahan pada bulan Agustus 2026, setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.
KUA Purwokerto Barat terus mengimbau masyarakat agar mengurus administrasi pernikahan sejak jauh hari guna menghindari keterlambatan proses dan memastikan seluruh tahapan dapat berjalan sesuai prosedur. (is)
