KUA Layani Permohonan Surat Rekomendasi Menikah Catin Rejasari ke KUA Pemalang
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan permohonan Surat Rekomendasi Menikah bagi calon pengantin (catin) asal Kelurahan Rejasari yang akan melangsungkan pernikahan di wilayah kerja KUA Pemalang. Senin (31/08)
Pelayanan tersebut berlangsung di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Pengurusan administrasi calon pengantin turut dibantu oleh Petugas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) atau Kayim Kelurahan Rejasari, Sutikno.
Permohonan Surat Rekomendasi Menikah ini diperlukan karena calon pengantin akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah kerja KUA Kecamatan Purwokerto Barat, yakni di wilayah KUA Pemalang. Adapun pelaksanaan pernikahan direncanakan pada 14 September 2026.
Petugas pelayanan KUA Purwokerto Barat memberikan pelayanan dan penjelasan terkait proses administrasi yang diperlukan agar pengurusan rekomendasi dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelayanan administrasi pernikahan tersebut merupakan bagian dari komitmen KUA Purwokerto Barat dalam memberikan pelayanan yang mudah, tertib, dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi pencatatan pernikahan.
Dengan adanya pendampingan dari Petugas P3N (Kayim) Kelurahan Rejasari, proses pengurusan dokumen calon pengantin dapat dilakukan dengan lebih terarah sehingga diharapkan seluruh persyaratan administrasi dapat terpenuhi sebelum pelaksanaan akad nikah. (is)
