KUA Layani Permohonan Surat Rekomendasi Nikah ke Sumedang
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan permohonan surat rekomendasi menikah kepada salah seorang warga Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, yang akan melangsungkan pernikahan di Kabupaten Sumedang, Senin (05/10).
Pelayanan tersebut dilaksanakan di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat sebagai bagian dari komitmen dalam memberikan pelayanan administrasi pernikahan kepada masyarakat secara mudah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses pelayanan, petugas KUA membantu pemohon dalam pengajuan dan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk penerbitan surat rekomendasi menikah. Surat rekomendasi tersebut menjadi salah satu dokumen yang diperlukan bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah kerja KUA tempat tinggalnya.
Pelayanan berjalan dengan tertib dan lancar. Petugas memberikan penjelasan kepada pemohon mengenai tahapan administrasi serta dokumen yang perlu dipenuhi agar proses pengajuan dapat diselesaikan sesuai prosedur.
KUA Purwokerto Barat terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang administrasi dan pelayanan pernikahan. Melalui pelayanan yang informatif, ramah, dan profesional, KUA diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh layanan keagamaan dan administrasi pernikahan dengan lebih mudah dan nyaman. (is)
