KUA Pekuncen Berikan Pendampingan Layanan Pendaftaran Wakaf bagi Masyarakat
Oleh KUA pekuncen
Pekuncen — Kantor Urusan Agama (KUA) Pekuncen terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya melalui pendampingan layanan pendaftaran wakaf. Kegiatan tersebut dilaksanakan di KUA Kecamatan Pekuncen. Rabu (19/08)
Dalam kegiatan tersebut, Miftakhul Faozi, selaku Penyuluh Agama Islam KUA Pekuncen, memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan dan informasi terkait proses pendaftaran wakaf.
Pendampingan dilakukan untuk membantu masyarakat memahami tahapan administrasi wakaf, mulai dari kelengkapan persyaratan hingga proses pendaftaran. Miftakhul Faozi juga memberikan penjelasan secara langsung agar proses pengurusan wakaf dapat berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pelayanan wakaf merupakan salah satu bentuk pelayanan keagamaan yang perlu diberikan secara optimal karena wakaf memiliki nilai ibadah sekaligus manfaat sosial bagi masyarakat.
“Kami berupaya memberikan pendampingan dan pelayanan yang maksimal agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam proses pendaftaran wakaf serta memahami prosedur yang harus dilalui,” jelas Miftakhul Faozi.
KUA Pekuncen berharap melalui pendampingan tersebut, masyarakat semakin memahami pentingnya administrasi wakaf yang tertib dan memiliki kepastian hukum. Pelayanan ini juga menjadi bagian dari komitmen KUA Pekuncen dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
