KUA Rawalo Terbitkan Legalisir Buku Nikah bagi Warga Pesawahan
Oleh KUA Rawalo
Rawalo – Kantor Urusan Agama (KUA) Rawalo berkomitmen memberikan pelayanan administrasi keagamaan yang cepat, tertib, dan profesional kepada masyarakat. Salah satunya melalui layanan legalisir buku nikah atas nama Mundiyati warga Desa Pesawahan Kecamatan Rawalo. Kamis (20/08)
Dalam pelayanan tersebut, Staf KUA, Siti Robingah atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah, melakukan pemeriksaan dan pencocokan data pada buku nikah untuk memastikan kesesuaian dokumen sebelum legalisir diterbitkan. Proses verifikasi ini menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban serta keakuratan administrasi pernikahan.
Pelayanan legalisir buku nikah merupakan salah satu bentuk kemudahan yang diberikan KUA kepada masyarakat untuk memenuhi berbagai kebutuhan administrasi. Kementerian Agama juga menegaskan bahwa pelayanan legalisasi buku nikah merupakan bagian dari layanan publik KUA.
Dengan pelayanan yang ramah, teliti, dan responsif, KUA Rawalo berharap masyarakat semakin mudah dalam mengurus dokumen pernikahan serta memperoleh kepastian administrasi.
Melalui pelayanan tersebut, KUA Rawalo terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang prima, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
