KUA Pekuncen Gencarkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di Kalangan PKK

Oleh HUMAS
SHARE

Banyumas (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pekuncen bergerak cepat menindaklanjuti program nasional dengan menggelar sosialisasi "Gerakan Sadar Pencatatan Nikah" di Desa Pekuncen. Kegiatan ini dilaksanakan pada pertemuan rutin Ibu-Ibu PKK Desa Pekuncen. Senin (03/11).

Tim penyuluh agama Islam KUA Pekuncen, terdiri dari Sudiro, Sriyanto, Rohmat, dan Fadlilatun Ni’mah, turun langsung memberikan edukasi. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 6 Tahun 2025, yang bertujuan utama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi di KUA.

Dalam paparannya, para penyuluh menyampaikan materi yang komprehensif, mencakup dasar hukum pencatatan nikah, berbagai manfaat administrasi pernikahan yang sah secara negara, hingga dampak hukum yang serius bagi pasangan yang memilih menikah siri tanpa pencatatan.

Para ibu PKK menyimak dengan antusias, mengingat pentingnya kepastian hukum ini terutama bagi status anak dan harta warisan. "Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan nikah demi kepastian hukum dan kesejahteraan keluarga. Jangan sampai urusan sakral rumah tangga menjadi rumit di mata hukum karena abai pada pencatatan," ujar Sudiro, menekankan bahwa pernikahan yang sah bukan hanya di mata agama, tetapi juga di mata negara.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah strategis KUA Pekuncen untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan hukum dan administrasi yang sah, sekaligus mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan pernikahan. Diharapkan, peran aktif Ibu-Ibu PKK dapat menjadi agen informasi di lingkungan masing-masing, sehingga Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di Pekuncen dapat sukses. (dir/del)