KUA Purwokerto Barat Layani Legalisir Buku Nikah Warga Rejasari
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan melayani permohonan legalisir buku nikah salah satu warga Kelurahan Rejasari di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Rabu (01/07)
Pelayanan ini dilakukan sebagai bagian dari layanan administrasi keagamaan yang rutin disediakan KUA untuk membantu masyarakat dalam pengurusan dokumen penting, khususnya yang berkaitan dengan pernikahan dan kebutuhan administrasi kependudukan.
Dalam prosesnya, petugas pelayanan KUA Purwokerto Barat menerima berkas pemohon berupa buku nikah asli dan fotokopi, kemudian melakukan pemeriksaan serta verifikasi data sesuai dengan catatan register pernikahan yang dimiliki KUA. Setelah dinyatakan sesuai, petugas melakukan pengesahan fotokopi buku nikah dengan memberikan cap dan tanda tangan pejabat berwenang.
Layanan legalisir buku nikah ini menjadi salah satu bentuk kemudahan yang diberikan KUA kepada masyarakat agar dokumen dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pengurusan dokumen kependudukan, pendidikan, maupun keperluan lainnya.
Dengan pelayanan yang cepat, tertib, dan sesuai prosedur, KUA Purwokerto Barat terus berupaya menghadirkan layanan yang profesional dan mudah diakses oleh masyarakat di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat. (is)
