KUA Purwokerto Barat Layani Permohonan Duplikat Buku Nikah Warga Pasir Kidul

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan permohonan pembuatan duplikat buku nikah kepada salah seorang warga Kelurahan Pasir Kidul. Pelayanan tersebut dilaksanakan di ruang Kepala KUA Purwokerto Barat. Rabu (29/07)

Permohonan diajukan karena terdapat perbedaan penulisan nama orang tua pada dokumen yang berkaitan dengan buku nikah, sehingga diperlukan penerbitan duplikat buku nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelayanan diberikan secara langsung oleh Kepala KUA Purwokerto Barat, Khalim Endri, yang memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai prosedur serta memberikan penjelasan kepada pemohon mengenai persyaratan dan tahapan penyelesaian permohonan.

Khalim Endri menyampaikan bahwa KUA Purwokerto Barat berkomitmen untuk memberikan pelayanan administrasi yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat. Menurutnya, setiap permohonan yang diajukan akan diproses secara cermat dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pelayanan ini, KUA Purwokerto Barat terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya dalam bidang administrasi pernikahan, sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas dokumen perkawinannya secara mudah, tertib, dan profesional. (is)