KUA Rawalo Beri Layanan Konsultasi Persyaratan Nikah bagi Warga Sanggreman

Oleh KUA Rawalo
SHARE

Rawalo (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Rawalo terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui berbagai layanan administrasi keagamaan, salah satunya layanan konsultasi persyaratan nikah. Kali ini, layanan tersebut diberikan kepada Yuni Ratnasari warga Desa Sanggreman yang berkonsultasi mengenai persiapan administrasi menjelang pernikahan. Kamis (23/07)

Dalam konsultasi tersebut, Staf KUA, Siti Robingah atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah, memberikan penjelasan secara lengkap mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin, mulai dari kelengkapan dokumen kependudukan, surat pengantar dari desa, hingga mekanisme pendaftaran nikah sesuai ketentuan yang berlaku. Warga juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan terkait proses pencatatan nikah sehingga memperoleh pemahaman yang lebih jelas.

Siti mengimbau agar calon pengantin menyiapkan seluruh dokumen sejak dini dan memastikan data kependudukan telah sesuai agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar tanpa kendala administrasi. Dengan persiapan yang baik, pelayanan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur.

Melalui layanan konsultasi ini, KUA Rawalo menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan yang ramah, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Diharapkan, setiap calon pengantin dapat melaksanakan proses pernikahan dengan tertib administrasi sehingga akad nikah dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan penuh keberkahan.