KUA Rawalo Berikan Konsultasi Solusi Perbedaan Nama antara Buku Nikah dan Dokumen Kependudukan

Oleh KUA Rawalo
SHARE

Rawalo – Kantor Urusan Agama (KUA) Rawalo memberikan layanan konsultasi kepada warga atas nama Saefurrohman dari Desa Losari Kecamatan Rawalo hadir untuk konsultasi tentang perbedaan penulisan nama antara buku nikah atas nama Ripan dengan nama Rohadi pada dokumen kependudukan.  Layanan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Rawalo dalam memberikan pelayanan prima sekaligus mendukung tertib administrasi kepada masyarakat. Kamis (23/07)

Dalam konsultasi tersebut, Staf KUA, Siti Robingah atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah, menjelaskan penyebab yang dapat menimbulkan perbedaan data identitas, sekaligus memberikan arahan mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh agar dokumen yang dimiliki memiliki kesesuaian dan kekuatan hukum. Warga juga diberikan penjelasan mengenai dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Siti menegaskan bahwa perbedaan nama pada buku nikah dan dokumen kependudukan sebaiknya segera dikonsultasikan agar tidak menimbulkan kendala saat mengurus administrasi lainnya, seperti pembuatan akta kelahiran, paspor, pengurusan warisan, maupun pelayanan publik lainnya.

Melalui layanan konsultasi ini, KUA Rawalo berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kesesuaian data identitas pada setiap dokumen resmi. Dengan pelayanan yang ramah, cepat, dan profesional, KUA Rawalo terus berupaya menghadirkan solusi terbaik bagi masyarakat dalam mewujudkan administrasi pernikahan yang tertib, akurat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.