KUA Rawalo Layani Legalisir Buku Nikah dengan Setulus Hati
Oleh KUA Rawalo
Rawalo – Kantor Urusan Agama (KUA) Rawalo terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya melalui layanan legalisir buku nikah atas nama Ali Sodikin dari Desa Maos Lor Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap. Dengan mengedepankan sikap ramah, cepat, profesional, dan setulus hati, KUA Rawalo memastikan setiap pemohon memperoleh pelayanan yang mudah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kamis (23/07)
Layanan legalisir buku nikah diberikan kepada masyarakat yang memerlukan salinan dokumen yang telah dilegalisasi untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pengurusan dokumen kependudukan, pendidikan, pekerjaan, perbankan, maupun persyaratan administrasi lainnya. Sebelum proses legalisir dilakukan, petugas terlebih dahulu memeriksa keaslian buku nikah serta kesesuaian data yang tercantum di dalamnya.
Staf KUA, Siti Robingah atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah, memberikan penjelasan kepada pemohon mengenai persyaratan dan prosedur legalisir sehingga proses pelayanan dapat berlangsung tertib, cepat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Pelayanan ini merupakan wujud nyata komitmen KUA Rawalo dalam mendukung tertib administrasi dokumen pernikahan.
Melalui pelayanan yang dilandasi semangat melayani dengan setulus hati, KUA Rawalo berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. KUA Rawalo akan senantiasa menghadirkan layanan yang prima, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat sebagai bagian dari pengabdian kepada umat.
