KUA Tambak Berikan Layanan Konsultasi Syarat Pengajuan SIMAS untuk Mushola

Oleh KUA Tambak
SHARE

TAMBAK – Kantor Urusan Agama (KUA) Tambak terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan informasi yang akurat terkait kemasjidan kepada masyarakat. Salah seorang warga dari Desa Kamulyan mendatangi Kantor KUA Tambak untuk berkonsultasi mengenai tata cara dan persyaratan pengajuan Sistem Informasi Masjid (SIMAS) bagi mushola di wilayahnya. Rabu (29/07)

Kedatangan warga tersebut disambut langsung oleh Penyuluh Agama Islam KUA Tambak, Cholik Darmawan dalam kesempatan tersebut, Cholik memberikan penjelasan secara rinci mengenai pentingnya pendaftaran rumah ibadah ke dalam sistem database resmi Kementerian Agama.

Menurut Cholik, pendaftaran SIMAS sangat penting agar mushola atau masjid memiliki nomor ID resmi nasional. Hal ini mempermudah tata kelola data kemasjidan, verifikasi legalitas, serta menjadi syarat utama dalam mengakses berbagai program fasilitasi maupun bantuan dari pemerintah.

"Kami sangat mengapresiasi keaktifan pengurus tempat ibadah dan warga Desa Kamulyan yang berkonsultasi. Penerbitan ID SIMAS ini penting untuk memberikan kepastian data dan legalitas rumah ibadah. Oleh karena itu, kami memberikan edukasi penuh mengenai berkas dan tahapan yang harus dipenuhi," ujar Cholik Darmawan.

Persyaratan Pengajuan ID SIMAS untuk Mushola/Masjid

Dalam konsultasi tersebut, Cholik Darmawan memaparkan beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan oleh pengurus (takmir) mushola, di antaranya:

  • Surat Permohonan: Surat resmi pengajuan ID SIMAS dari takmir mushola yang ditujukan kepada Kepala KUA/Kemenag.

  • Surat Keputusan (SK) Pengurus: SK Kepengurusan (Takmir) Mushola yang masih berlaku dan disahkan oleh pihak desa/kelurahan setempat.

  • Surat Keterangan Tanah: Dokumen keabsahan lahan (sertifikat wakaf, ikrar wakaf, atau surat keterangan hibah/tanah dari desa).

  • Foto Bangunan: Foto fisik bangunan mushola (tampak depan, dalam, dan papan nama).

  • Data Profil Rumah Ibadah: Meliputi alamat lengkap, luas tanah/bangunan, dan estimasi kapasitas jamaah.

Dengan adanya konsultasi ini, KUA Tambak berharap seluruh masjid dan mushola di wilayah Kecamatan Tambak, khususnya di Desa Kamulyan, dapat terdata secara tertib dan terintegrasi dalam sistem kearsipan nasional Kementerian Agama.