KUA Tingkatkan Layanan dengan Pendampingan Kelengkapan Syarat Nikah
Oleh KUA Rawalo
Banyumas - KUA Rawalo terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam proses pernikahan. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah memberikan pendampingan intensif kepada Dirso salah satu Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) Desa Tambaknegara Kecamatan Rawalo, dalam melengkapi seluruh persyaratan administrasi nikah catin. (Selasa 21/04)
Pendampingan ini dilakukan guna memastikan setiap dokumen yang dibutuhkan telah lengkap, benar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Petugas KUA, Natim Abdul Latif atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah, tidak hanya memeriksa berkas, tetapi juga memberikan arahan serta penjelasan secara rinci kepada catin agar tidak terjadi kesalahan yang dapat menghambat proses pencatatan nikah.
Sakdolah menyampaikan bahwa layanan ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberikan kemudahan sekaligus kepastian bagi masyarakat. Dengan adanya pendampingan, calon pengantin dapat lebih memahami alur dan persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga proses pengajuan pernikahan dapat berjalan lebih cepat dan tertib.
Selain itu, pendekatan yang ramah dan komunikatif juga menjadi prioritas dalam pelayanan. Para petugas berupaya menciptakan suasana yang nyaman, sehingga masyarakat tidak ragu untuk berkonsultasi terkait berbagai hal yang berkaitan dengan administrasi maupun pelaksanaan pernikahan.
Melalui inovasi layanan ini, KUA Rawalo berharap dapat meminimalisir kendala administratif serta meningkatkan kepuasan masyarakat. Pendampingan kelengkapan syarat nikah ini menjadi bukti nyata hadirnya KUA Rawalo sebagai mitra masyarakat dalam mewujudkan proses pernikahan yang lancar, sah, dan sesuai aturan.
