KUA Wangon Gelar Rapat Intern Bahas Data Non Muslim pada Dokumen Kependudukan Warga Klapagading Kulon
Oleh KUA Wangon
Banyumas--Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon menggelar rapat intern untuk membahas data non muslim yang tercantum dalam dokumen kependudukan seorang warga Desa Klapagading Kulon. Pembahasan dilakukan secara cermat untuk memastikan informasi yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dapat dipahami dengan baik dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Senin (07/09)
Dalam rapat tersebut, Kepala KUA Wangon bersama pegawai melakukan pencermatan terhadap informasi yang disampaikan oleh warga. Aladin, warga Desa Klapagading Kulon, turut memberikan penjelasan mengenai kondisi data kependudukan yang menjadi bahan pembahasan. Diskusi berlangsung secara terbuka agar persoalan administrasi tersebut dapat diketahui secara jelas.
Kepala KUA Wangon, Fairuz, mengatakan bahwa setiap persoalan administrasi yang berkaitan dengan data kependudukan perlu dicermati dengan teliti. “Kami melakukan pembahasan secara intern agar persoalan data yang disampaikan warga dapat dipahami secara utuh dan penanganannya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Murti menambahkan bahwa koordinasi internal diperlukan agar informasi yang diberikan kepada masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman. “Kami mencermati data dan keterangan yang ada terlebih dahulu, sehingga ketika memberikan penjelasan kepada warga, informasinya dapat disampaikan secara jelas dan tepat,” ungkapnya.
Sementara itu, Aladin menyampaikan apresiasinya atas pelayanan dan perhatian KUA Wangon terhadap persoalan yang disampaikannya. “Saya merasa terbantu karena persoalan ini dibahas dan dijelaskan dengan baik. Semoga hasil koordinasi ini dapat memberikan kejelasan terkait data yang tercantum dalam dokumen kependudukan,” tuturnya. Melalui rapat intern tersebut, KUA Wangon menunjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan administrasi yang cermat, transparan, dan solutif kepada masyarakat.(srf)
