KUA Wangon Layani Konsultasi Pendaftaran Nikah Mandiri dengan Keramahan 5S
Wangon – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wangon terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mengedepankan keramahan dan profesionalitas. Hal tersebut terlihat dalam pelayanan konsultasi pendaftaran nikah mandiri kepada Slamet, warga Desa Windunegara, yang datang untuk memperoleh informasi mengenai prosedur dan persyaratan administrasi pernikahan. Pelayanan diberikan dengan menerapkan prinsip 5S, yaitu Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun, guna menciptakan suasana pelayanan yang nyaman dan bersahabat. (12/10)
Dalam proses konsultasi, petugas KUA Wangon memberikan penjelasan mengenai tahapan pendaftaran nikah mandiri, kelengkapan dokumen yang perlu disiapkan, serta prosedur yang harus dilalui oleh calon pengantin. Informasi disampaikan secara jelas dan mudah dipahami agar masyarakat dapat mempersiapkan persyaratan dengan baik. Pendekatan yang komunikatif diharapkan dapat membantu pemohon memperoleh kepastian informasi dan memahami proses administrasi pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Murti, pegawai KUA Wangon, menyampaikan bahwa penerapan prinsip 5S merupakan bagian penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Kami berusaha melayani setiap masyarakat dengan senyum, salam, sapa, sopan, dan santun. Melalui konsultasi ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai pendaftaran nikah mandiri sehingga proses pengurusan administrasi dapat berjalan dengan tertib dan lancar,” ungkap Murti.
Para pegawai KUA Wangon juga terus berupaya menjaga kualitas pelayanan melalui sikap ramah, kesabaran, ketelitian, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Pelayanan yang baik tidak hanya berkaitan dengan kecepatan penyelesaian administrasi, tetapi juga menyangkut bagaimana masyarakat merasa dihargai, diperhatikan, dan mendapatkan penjelasan yang dibutuhkan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan KUA dapat terus meningkat.
Melalui pelayanan konsultasi pendaftaran nikah mandiri ini, KUA Kecamatan Wangon menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang humanis, informatif, dan profesional. Penerapan prinsip 5S diharapkan menjadi budaya kerja yang terus melekat pada seluruh pegawai dalam setiap kesempatan melayani masyarakat. Dengan mengutamakan keramahan dan pelayanan prima, KUA Wangon berupaya memberikan pengalaman pelayanan yang nyaman sekaligus mendukung terwujudnya administrasi pernikahan yang tertib dan berkualitas. (Sto/tum)
