Kurang 10 Hari? Dispensasi Jadi Kunci Catin Catatkan Nikah di KUA
Oleh HUMAS
Ajibarang - Di ruang kepala lantai dua Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang, Rini Anggraini, janda muda asal Pandansari, dan Rizal Umami, pria asal Sokawera, Cilongok, hadir menyerahkan berkas pendaftaran pernikahan. Pasangan yang sebelumnya telah menikah secara sirri ini kini berniat mencatatkan pernikahannya secara negara agar mendapat pengakuan resmi dari pemerintah. Kamis (30/07)
Karena rencana akad nikah mereka pada 6 Agustus 2026 terhitung kurang dari 10 hari kerja sejak pendaftaran, Rini dan Rizal melampirkan surat dispensasi menikah mendadak dari kantor kecamatan sebagai syarat wajib. Ketentuan ini sesuai aturan yang mewajibkan calon pengantin mendaftar minimal 10 hari kerja sebelum akad, kecuali mendapat dispensasi dari pihak berwenang.
Setelah pemeriksaan langsung oleh Mujamil, Kepala KUA Ajibarang, berkas keduanya dinyatakan lengkap dan siap diproses. Dengan kelengkapan administrasi ini, pasangan tersebut tinggal menunggu hari pelaksanaan untuk mengukuhkan pernikahan mereka secara resmi di hadapan penghulu dan saksi.
