Penghulu Tekankan Pentingnya Memahami Kedudukan Wali Nikah dalam Pernikahan
Oleh KUA Wangon
Banyumas – Sebelum prosesi akad nikah antara Zakariya dan Hilda berlangsung, Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon menyampaikan penjelasan penting seputar kedudukan wali nikah kepada kedua mempelai beserta keluarga yang hadir di Balai Nikah KUA Wangon. Penyampaian materi singkat ini menjadi bagian dari prosesi pra-akad yang rutin dilakukan guna memastikan seluruh rukun dan syarat pernikahan telah dipenuhi dengan benar sebelum ijab kabul diucapkan. Jumat (31/07)
Penghulu KUA Wangon, Fairuz Malaya, dalam penjelasannya menekankan bahwa wali nikah merupakan salah satu rukun yang menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan dalam pandangan agama maupun hukum negara. "Wali nikah itu bukan sekadar syarat administratif, tapi menjadi rukun yang menentukan sah tidaknya pernikahan secara syar'i. Karena itu, penting bagi kedua mempelai dan keluarga untuk memahami betul siapa yang berhak menjadi wali dan bagaimana urutannya," ujarnya di hadapan Zakariya, Hilda, dan keluarga besar kedua mempelai.
Fairuz Malaya juga menjelaskan secara rinci mengenai urutan wali nasab yang berhak menikahkan seorang perempuan, mulai dari ayah kandung, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, hingga kerabat laki-laki lainnya sesuai garis keturunan yang telah diatur dalam hukum Islam. Ia mengingatkan bahwa apabila wali nasab tidak dapat hadir atau berhalangan, maka harus ada proses pengalihan wali yang sah dan tercatat, seperti wali hakim, agar pernikahan tetap memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Dalam kesempatan tersebut, Fairuz Malaya turut berpesan kepada Zakariya dan Hilda agar memahami bahwa pernikahan bukan hanya soal prosesi seremonial, melainkan ikatan yang membawa tanggung jawab besar bagi kedua belah pihak. "Semoga dengan memahami kedudukan wali ini, pernikahan yang akan dilangsungkan menjadi pernikahan yang sah, berkah, dan diridhai. Wali yang sah adalah salah satu kunci sahnya sebuah rumah tangga," tambahnya.
Usai penyampaian materi tersebut, prosesi akad nikah antara Zakariya dan Hilda pun dilanjutkan dengan lancar dan khidmat di Balai Nikah KUA Wangon, disaksikan oleh keluarga kedua mempelai serta saksi-saksi yang telah ditentukan. Momen ini menjadi pengingat bagi masyarakat luas bahwa pemahaman terhadap rukun dan syarat pernikahan, termasuk kedudukan wali, tetap menjadi hal mendasar yang tidak boleh diabaikan dalam setiap prosesi pernikahan. (jhr)
