Langkah Nyata Menuju Legalitas: Pasangan Ajibarang Catatkan Pernikahan

Oleh HUMAS
SHARE

 

Ajibarang - Pasangan calon pengantin Brian Fadil Pamungkas dari Desa Tipar Kidul dan Anita Sari dari Desa Ajibarang Wetan resmi mendaftarkan pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang sebagai upaya mewujudkan ketertiban administrasi dan kepastian hukum. Sebelumnya keduanya telah menikah secara siri dan telah dikaruniai seorang anak berusia empat tahun; pendaftaran ini diambil demi perlindungan hak-hak keperdataan keluarga dan masa depan anak mereka. Rabu (29/07)

Setelah melengkapi proses administrasi, Brian dan Anita mengikuti sesi Bimbingan Perkawinan mandiri (Bimwin) yang dipandu Penyuluh Agama Islam, Muhammad Shodiq Ma'mun, di Ruang Konsultasi KUA. Dalam penyampaiannya, M. Shodiq menekankan pentingnya pencatatan pernikahan menurut hukum negara dan peran rumah tangga sebagai madrasah pertama dalam pembentukan karakter anak.

Sesi ditutup dengan pemaparan konsep keluarga Sakinah, Mawaddah wa Rahmah serta penyerahan Sertifikat Bimbingan Perkawinan; suasana hangat dan penuh syukur tercipta saat M. Shodiq berfoto bersama kedua calon pengantin. Momen ini menjadi simbol langkah nyata pasangan menuju legalitas, perlindungan keluarga, dan pembangunan rumah tangga yang bernilai ibadah.