Layanan Akta Ikrar Wakaf di KUA Kecamatan Sumbang
Oleh KUA sumbang
KUA Sumbang - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumbang, Selasa (30/3) memberikan layanan akta ikrar wakaf berlangsung di balai nikah KUA. Kepala KUA Sumbang Drs. H. Mukhzin Ash Shafikh selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) memandu langsung jalannya ikrar wakaf tanah seluas 335 meter persegi pemegang hak atas tanah Agus Subagyo warga Desa Sumbang RT.02 RW.01 Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas selaku wakif, yang diserahkan kepada Sarjono selaku perwakilan nadzir perseorangan desa Sumbang, disaksikan Kartim dan Tirwan Achmad Toharudin.
Mukhzin Ash Shafikh mengemukakan KUA Sumbang siap memberikan pelayanan kepada warga masyarakat yang ingin beramal jariyah dengan mewakafkan sebagian hartanya. Ikrar wakaf akan terlaksana dengan baik apabila terpenuhi syarat dan rukunnya. Syarat-syarat wakaf meliputi; orang yang berwakaf memiliki harta secara penuh, penerima wakaf bisa perseorangan minimal dua orang, organisasi, atau badan hukum; orang yang wakaf tidak bisa lagi menarik kembali harta yang sudah diwakafkan.
Adapun rukun wakaf meliputi orang yang berwakaf (wakif), benda yang diwakafkan (mauquf), orang yang menerima wakaf (nadzir), serta ikrar wakaf (sighah). Untuk mendapatkan layanan akta ikrar wakaf, pemohon membawa fotokopi sertifikat, ktp wakif, nadzir, dan dua orang saksi. Setelah berkas yang diperlukan lengkap akan dilangsungkan ikrar, dan akta ikrar wakaf akan langsung diberikan. Selanjutnya Kepala KUA akan membuatkan pengantar untuk mengurus diterbitkannya sertifikat wakaf di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyumas. (sr)
