Layani Masyarakat, KUA Terbitkan Surat Keterangan Akta Cerai Belum Pernah Digunakan
Oleh KUA Rawalo
Rawalo - KUA Rawalo terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi yang responsif dan profesional kepada masyarakat. Salah satu pelayanan yang diberikan yakni penerbitan Surat Keterangan Akta Cerai Belum Pernah Digunakan atas nama Siti Rahayu dari Desa Losari Kecamatan Rawalo yang mengalami kehilangan akta cerai. Rabu (20/05)
Pelayanan ini dilakukan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan administrasi untuk pengajuan permohonan duplikat akta cerai ke Pengadilan Agama. Dalam prosesnya, petugas KUA, Syahidan atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah, memberikan pendampingan dan arahan terkait persyaratan yang harus dipenuhi agar pelayanan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Syahidan menjelaskan bahwa ketelitian dalam pemeriksaan data tetap menjadi prioritas agar surat yang diterbitkan benar-benar sesuai dengan kondisi administrasi yang ada. Selain itu, pelayanan dilakukan dengan ramah dan cepat guna memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
“Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan tetap mengedepankan ketepatan data dan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan administrasi,” ujar Syahidan.
Melalui layanan penerbitan Surat Keterangan Akta Cerai Belum Pernah Digunakan ini, KUA Rawalo berharap dapat membantu masyarakat yang kehilangan dokumen penting agar tetap dapat mengurus kebutuhan administrasi dengan tertib dan lancar.
