Lengkapi Syarat Pernikahan, Pegawai Kecamatan Purwokerto Timur Konsultasi Wali Nikah ke KUA
Oleh KUA PURWOKERTO TIMUR
Purwokerto – Pelayanan Administrasi Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Timur terus berjalan aktif. Salah satu pegawai Kantor Kecamatan Purwokerto Timur, Aji Prasetyo, menyambangi Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Timur untuk mengurus berkas rekomendasi nikah yang ditujukan ke KUA Kedungbanteng. Selasa (01/09)
Kedatangan Aji Prasetyo tersebut bertujuan untuk melengkapi persyaratan administratif pernikahan yang akan dilangsungkan di wilayah Kecamatan Kedungbanteng. Selain mengurus penerbitan surat rekomendasi nikah, ia juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan konsultasi langsung dengan petugas KUA terkait status dan ketentuan wali nikah.
Konsultasi mengenai wali nikah ini dilakukan untuk memastikan seluruh syarat sah pernikahan menurut hukum Islam dan regulasi negara dapat terpenuhi tanpa kendala. Pihak KUA memberikan arahan serta penjelasannya secara rinci terkait kelengkapan dokumen wali yang harus disiapkan sebelum pendaftaran final di KUA Kedungbanteng.
Proses pengurusan rekomendasi dan konsultasi berjalan lancar. Langkah ini menjadi bagian dari prosedur standar yang wajib ditempuh calon pengantin maupun perwakilan keluarga apabila prosesi akad nikah dilaksanakan di luar wilayah kecamatan domisili.
