Momen Sakral di KUA Tambak: Kepala KUA Pimpin Langsung Ikrar Wakaf dari Wakif Pangandaran

Oleh KUA Tambak
SHARE

Tambak - Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Tambak menjadi saksi khidmatnya prosesi ikrar wakaf. Prosesi yang dinilai sebagai momen sangat sakral ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Tambak selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Isnaeni. Kamis (16/07)

Acara yang berlangsung dengan penuh khusyuk ini dihadiri oleh pihak wakif (pemberi wakaf), nadhir (pengelola wakaf), serta para saksi untuk meresmikan pengalihan hak milik harta benda demi kemaslahatan umat.

Prosesi yang Khidmat dan Sah secara Hukum

Dalam prosesi tersebut, bertindak sebagai Wakif adalah Bapak Suharto, seorang warga yang berdomisili di Pangandaran. Beliau secara tulus menyerahkan harta bendanya untuk difungsikan bagi kepentingan keagamaan dan sosial masyarakat di wilayah Tambak.

Amanah besar pengelolaan tanah wakaf tersebut diserahkan kepada Bapak Mujahid, yang bertindak sebagai Nadhir perseorangan. Prosesi ikrar yang sakral ini juga disaksikan secara sah oleh dua orang saksi, yaitu Bapak Rohmadi dan Bapak Sahudi.

Kepala KUA Tambak, Isnaeni, menegaskan bahwa ikrar wakaf bukan sekadar urusan administrasi negara, melainkan sebuah ikatan spiritual yang bernilai jariah.

"Hari ini kita menyaksikan sebuah momen yang sangat sakral. Komitmen kebaikan dari Bapak Suharto selaku wakif yang jauh-jauh dari Pangandaran, dijabat erat oleh Bapak Mujahid sebagai nadhir di hadapan para saksi. Tugas kami di KUA adalah memastikan niat suci ini legal secara hukum negara melalui Akta Ikrar Wakaf (AIW), sehingga aset umat ini aman, terlindungi, dan membawa berkah yang terus mengalir," ungkap Isnaeni, M.H. setelah memimpin prosesi.

Pentingnya Legalitas Tanah Wakaf

Melalui pelaksanaan ikrar wakaf yang transparan dan sesuai regulasi ini, KUA Tambak terus mendorong masyarakat untuk sadar akan pentingnya legalitas aset keagamaan. Dengan terbitnya Akta Ikrar Wakaf dari PPAIW KUA Tambak, tanah atau bangunan yang diwakifkan kini memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga terhindar dari sengketa atau penyalahgunaan di masa depan.

Acara ditutup dengan doa bersama, memohon agar amal jariah sang wakif diterima oleh Allah SWT dan pihak nadhir diberikan kekuatan serta amanah dalam mengelola pemanfaatan tanah wakaf tersebut secara produktif bagi masyarakat.