MTsN 2 Banyumas Selenggarakan Rapat Kenaikan Kelas TP 2023-2024
Oleh MTSN2 BanyumasBanyumas (Humas) - MTsN 2 Banyumas menyelenggarakan Rapat Rapat Kenaikan Kelas pada Jumat, 14 Juni 2024 di Ruang Rapat MTsN 2 Banyumas. Rapat Kenaikan Kelas diikuti seluruh tenaga pendidik, Ka.TU dan Kepala Madrasah. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Bidang Kurikulum, (14/6/2024).
Kenaikan kelas merupakan salah satu bentuk evaluasi yang dilakukan oleh satuan pendidikan dengan tujuan untuk mengetahui daya serap peserta didik pada semua kompetensi dasar yang telah dijalani. Sri Indriyati membuka rapat dengan menyampaikan pentingnya rapat ini dalam menentukan kelanjutan pendidikan siswa di tingkat kelas selanjutnya. Beliau menekankan bahwa, keputusan kenaikan kelas harus didasarkan pada penilaian yang Komprehensif dan objektif.
Pada rapat kenaikan kelas ini, Sri Indiyati membacakan SK Kepala Madrasah No 17 Tahun 2024 tentang kriteria kenaikan kelas tahun pelajaran 2023/2024. Selain itu, Indri (nama sapaan) juga menyampaikan dan menjelaskan beberapa kriteria kenaikan kelas untuk kelas VII dan kelas VIII.
Kriteria kenaikan kelas diantaranya: 1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester dengan memiliki nilai rapor semua mata pelajaran yang diprogramkan, 2) predikat nilai sikap minimal B/baik, 3) predikat kegiatan ekstrakurikuler wajib (Pendidikan Kepramukaan) minimal B/baik, 4) tidak memiliki lebih dari dua mata pelajaran yang capaian pengetahuan dan keterampilannya di bawah KKM. Jika ada nilai mata pelajaran yang pada semester ganjil atau genap yang di bawah KKM, maka ketuntasan mata pelajaran tersebut diambil dari rerata nilai mata pelajaran tersebut pada semester ganjil dan genap yang harus di atas KKM, 5) nilai mata pelajaran peminatan/jurusan yang sebagai ciri khas harus mencapai KKM, dan 6) persentase kehadiran siswa minimal 80%.
Wali kelas menyampaikan keadaan peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya yang meliputi kondisi peserta didik, nilai pengetahuan dan keterampilan, nilai sikap, nilai spiritual, nilai ekstrakurikuler wajib, dan kehadiran. Penyampaian diawali oleh wali kelas VII A-VII F dan dilanjut VIII A- VIII F. Pada tahap selanjutnya yaitu pandangan atau penilaian dari guru BK tentang kondisi peserta didik.
Waka kurikulum menyimpulkan laporan wali kelas tersebut. Rapat ditutup dengan penyampaian keputusan kepala madrasah tentang kenaikan kelas seluruh peserta didik kelas VII dan VIII MTsN 2 Banyumas.
Pada sesi akhir pengambilan keputusan, Atik Restusari selaku Kepala Madrasah menyampaikan bahwa, "Seletah mendengar dan menganalisis laporan dari seluruh wali kelas tentang hasil belajar pesdik dan laporan pandangan dari guru BK, saya harap semua peserta didik memperoleh hasil yang terbaik yaitu bisa naik kelas semua. Adapun untuk beberapa siswa yang mempunyai permasalahan belajar, kita harus lebih memperhatikan mereka mendapatkan dukungan dan perhatian lebih agar semua pesdik kita bisa memperoleh hak belajar dan mendapatkan kenyamanan dalam proses pembelajaran," tutur Atik.
Pada akhir rapat, keputusan kenaikan kelas untuk siswa kelas VII dan VIII dibuat berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan. Semua siswa dinyatakan layak untuk naik kelas, sementara beberapa siswa yang memerlukan bimbingan tambahan akan mendapatkan perhatian khusus sebelum keputusan final diambil. Kepala Madrasah, Atik Restusari menyampaikan apresiasi kepada semua peserta rapat atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam proses pembelajaran.(timweb/jul)