Pastikan Keabsahan Dokumen, Kepala KUA Teliti Langsung Berkas Pendaftaran Nikah

Oleh KUA PURWOKERTO TIMUR
SHARE

Purwokerto – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, melakukan pemeriksaan mendalam terhadap berkas pendaftaran nikah calon pengantin. Pemeriksaan dokumen tersebut berlangsung langsung di ruang kerjanya dengan menghadirkan Hafit Triono, selaku wali nikah dari calon mempelai wanita, Sheila Pusel Regita. Senin, (03/08)

Proses verifikasi dan validasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen administratif, status keandalan wali nikah, serta kelengkapan syarat keagamaan dan hukum negara telah terpenuhi dengan benar sebelum proses akad nikah dilaksanakan.

Dalam keterangannya di sela-sela pemeriksaan, Zangim mengatakan bahwa ketelitian dalam kelengkapan berkas nikah merupakan krusial guna menghindari permasalahan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

"Pemeriksaan berkas secara cermat bersama wali nikah ini sangat penting untuk memastikan keabsahan syarat dan rukun nikah, khususnya terkait kejelasan status wali nikah yang bersangkutan. Kita ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan regulasi perundang-undangan yang berlaku," ujar Zangim.

Ia menambahkan bahwa transparansi dan ketepatan data calon pengantin serta wali nikah akan memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi para pihak yang berakad.

"KUA Purwokerto Timur berkomitmen untuk memberikan pelayanan pernikahan yang tertib, cepat, dan transparan. Melalui komunikasi langsung seperti ini, calon pengantin maupun wali nikah juga mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai prosesi dan administrasi pencatatan nikah," tambahnya.

Setelah seluruh pemeriksaan berkas selesai dan dinyatakan lengkap tanpa hambatan, proses pendaftaran nikah dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur standar pelayanan di KUA. (jw)