Pastikan Kelengkapan Administrasi, Penghulu Lakukan Pemeriksaan Berkas Pernikahan Catin Rejasari
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas – Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat, Budi Susanto, melaksanakan pemeriksaan berkas calon pengantin (catin) sebagai bagian dari pelayanan administrasi pernikahan, di ruang Balai Nikah KUA Purwokerto Barat. Rabu (01/07)
Kegiatan tersebut dilakukan terhadap pasangan calon pengantin atas nama Nurul Burhannudin dari Desa Pageraji, Kecamatan Cilongok, dengan Ella Yulianti dari Kelurahan Rejasari. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan serta kelengkapan dokumen administrasi pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses verifikasi, Penghulu KUA Purwokerto Barat meneliti berbagai berkas yang telah diajukan, mulai dari identitas diri, surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan, hingga dokumen pendukung lainnya. Langkah ini merupakan tahapan penting sebelum pelaksanaan akad nikah agar tidak terjadi kendala administrasi di kemudian hari.
Budi Susanto menegaskan bahwa pemeriksaan berkas catin merupakan bagian dari upaya pelayanan prima KUA dalam memberikan kepastian hukum dan kelancaran proses pencatatan pernikahan bagi masyarakat.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan telah lengkap dan sesuai ketentuan, sehingga proses pernikahan dapat berjalan tertib dan sah,” jelasnya.
Dengan adanya pemeriksaan berkas secara teliti, diharapkan seluruh proses pernikahan dapat berlangsung lancar serta sesuai dengan aturan yang berlaku, baik secara agama maupun administrasi negara. (is)
